Pendanaan Usaha Kecil Menengah lewat Pasar Modal

Usaha Kecil Menengah sedang gencar-gencarnya mencari pendanaan penuh melalui pasar modal, atas dorongan Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa pilihan yang digunakan antara lain dengan cara melepaskan saham berdasarkan mekanisme yang diterapkan yaitu Initial Public Offering. Cara kedua yang dipakai yaitu penerbitan surat hutang atau disebut dengan obligasi.

Nurhaida selaku Kepala Eksekutif dan Pengawas dari Pasar modal OJK memberikan pernyataan bahwa syarat-syarat yang berlaku harus diikuti Usaha Kecil Menengah sebelum melakukan pencarian dana dari pasar modal. Sebagai contoh, untuk dapat melakukan pelepasan saham IPO, maka pihak UKM harus berstatus sebagai PT atau Perusahaan Terbatas. Adapun syarat ini belum ditetapkan secara pasti, masih berupa kajian sementara.

Usaha Kecil Menengah lebih diarahkan untuk menarik hati dari pasar modal secara bebas serta terbuka. Jika hal itu tidak cukup menarik dan tidak berhasil, maka broker ditugaskan secara resmi agar membantu menjadi pembuat pasar. Peraturan selanjutnya akan dirancang kembali dengan menghabiskan waktu yang memang tidak singkat, pemikiran serta pendalaman materi juga harus serius agar saat peluncuran dapat berjalan sesuai rencana.

Tito Susilo selaku Direktur Utama BEI malah memberikan pernyataan berbeda mengenai Usaha Kecil Menengah. Dikatakan bahwa Usaha Kecil Menengah atau UKM merupakan perusahaan skala kecil yang nantinya bisa menjadi perusahaan besar. Ketentuan BEI pada saat ini asetnya berjumlah lima miliar rupiah tercatat di saham BEI.

BEI saat ini mulai mengkaji berbagai perusahaan kecil tanpa terkecuali dalam rangka serta tujuan supaya dapat mencari pendanaan di pasar modal. BEI akan mendorong perusahaan baru atau masih merintis dalam menggalang dana usaha terutama di pasar modal. BEI dalam hal ini turut serta dalam pembuatan sistem akuntansinya, bekerja sama secara langsung dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Sebagai contohnya misalkan suatu perusahaan olahraga ketika akan membeli pemain, hal ini masuk ke dalam aset, bukan biaya operasional. Usaha Kecil menengah juga harus terus dimotivasi supaya mereka bisa mandiri baik dalam usahanya maupun pencarian dana agar dapat berjalan sesuai prosedur, tidak merugikan, serta melipatgandakan keuntungan dari semua pihak.

0 comments

Write a Comment

Fields with * are required