Penyederhanaan Izin Investasi Sektor Migas Melalui PTSP

Jika ada investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor migas dan pertambangan di Indonesia, BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal sudah memberikan kemudahan kepada para investor untuk berinvestasi melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Kepala BKPM yaitu Franky Sibarani, dengan adanya pendelegasian wewenang terhadap perizinan sektor migas dan minerba, maka peluang untuk berinvestasi di kedua sektor tersebut bisa meningkat. Hal ini bisa dirujuk pada perizinan sektor kelistrikan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pada perizinan sektor tersebut yang meningkat pada tahun ini.  Franky mengatakan kepada wartawan (13/8/2015) di Jakarta bahwa akibat kebijakan PTSP ini, pada tahun 2014, izin yang berkaitan dengan sektor migas dan minerba serta diterbitkan telah mencapai peningkatan hingga dua kali lipat dari tahun lalu.

Reformasi layanan perizinan

Selain jumlah izin yang dikeluarkan meningkat hingga dua kali lipat, reformasi yang berkaitan dengan layanan perizinan sektor kelistrikan sudah dikurangi. Lama perizinan yang biasanya memakan waktu 49 izin 923 hari sekarang lebih singkat menjadi 25 izin 256 hari. Keuntungan lain yang dipaparkan oleh BKPM mengenai PTSP adalah kepastian waktu penerbitan izin. Kepastian waktu penerbitan izin berlangsung di PTSP Pusat yang mengakibatkan pada implikasi positif yang berkaitan dengan pengajuan izin prinsip terhadap sektor kelistrikan.

Franky juga mengatakan bahwa izin prinsip yang berkaitan dengan sektor kelistrikan bertambah hingga sepuluh kali lipat sepanjang semester I pada tahun 2015. Izin ini seharga Rp 308,45 Triliun dan meningkat dari semester I tahun 2014 yang berjumlah Rp 28,99 Triliyun. Melihat hasil positif yang didapatkan pada sektor kelistrikan, Franky berharap bahwa capaian positif tersebut juga terjadi di sektor migas dan minerba. Namun tentu saja akan selalu ada kondisi dan tantangan yang berbeda antara satu sektor dengan sektor lainnya. Franky juga yakin bahwa dengan adanya kemudahan perizinan yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh investor dapat menjadi insentif yang memadai.

Dengan mengusung perizinan dan pedelegasian wewenang yang disederhanakan yaitu mengurus semuanya ke PTSP Pusat, stimulus yang diberikan cukup positif, meskipun kondisi dari kedua sektor sedang mengalami kondisi yang tidak baik akibat harga komoditas.

0 comments

Write a Comment

Fields with * are required